Cara Membuat NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang dipakai oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak (orang pribadi dan badan). NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Wajib Pajak dalam bentuk kartu tanda pengenal dan diperlukan sebagai syarat untuk melakukan e-Filing dan transaksi perpajakan lainnya.
Syarat menerbitkan NPWP bagi indivindu
1. Syarat membuat NPWP PNS / Karyawan / Pekerja
Ini merupakan persyaratan yang perlu Anda penuhi jika Anda ingin membuat NPWP perorangan tetapi status Anda sudah bekerja sebagai PNS/Karyawan/Pekerja. NPWP ini wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia serta warga asing yang berkerja di Indonesia. Berikut persyaratan tambahan yang perlu Anda bawa ketika ingin mendaftar NPWP Karyawan:
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI, fotokopi paspor dan kartu izin tinggal untuk WNA
• Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Untuk PNS, Anda bisa membawa Surat Keputusan (SK)
• Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di KPP
2. Syarat membuat NPWP bagi wiraswasta atau pengusaha
Yang tergolong sebagai wiraswasta ini adalah mereka yang telah memiliki usaha atau pun pekerjaan bebas. Untuk Anda yang berprofesi sebagai pekerja dengan keahlian tertentu, maka Anda juga masuk dalam kategori ini. Perlu Anda ingat bahwa untuk mendaftar NPWP wiraswasta ini, Anda harus datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Berikut persyaratannya.
• Fotokopi KTP
• Fotokopi surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha Anda
• Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas matera Rp6000
• Mengisi formulit pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak
3. Syarat membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah
Umumnya, pajak karyawan dan pengusaha pria sudah termasuk pendaftaran administrasi bagi seluruh orang di keluarga yang sudah menjadi tanggungannya. Jadi, keberadaan wanita serta anak-anaknya tentu masuk di dalam tanggung jawab pria tersebut. Apabila penghasilan istri lebih dominan, maka NPWP tetap dibebankan atas nama suami dalam cara pandang sajak.
Keperluan istri yang membutuhkan NPWP bisa memanfaatkan NPWP suami, namun adakala istri memiliki usaha sendiri atau bekerja yang menginginkan perhitungan pajak terpisah. Inilah kegunaan dari NPWP wanita kawin, berikut syarat-syarat yang dipenuhi.
• Fotokopi NPWP suami
• Fotokopi KTP pribadi
• Fotokopi KK
• Fotokopi SKK dari perusahaan dan SK bagi PNS
• Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
• Mengisi formulir pendaftaran NPWP di KPP
4. bagi yang belum bekerja
* silakan bawa surat keterangan dari desa atau keluruhan tentang status anda
* ktp
* kk
* materai 6000
* langsung datang ke KPP
cara membuat NPWP ONLINE terbaru berhasil
1. Buat Akun di Ereg Pajak
Buat akun baru di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) jika Anda belum terdaftar. Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online.
Isi kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
Pilih status "Pusat", jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang.
Setelah mendapatkan akun Anda, silahkan log in terlebih dahulu agar dapat mengisi formulir pendaftaran NPWP online atau daftar pajak online. Berikut step by step nya yang dapat Anda ikuti:
1. Kategori Wajib Pajak
Isilah sesuai dengan contoh gambar yang ada di bawah ini.
2. Identitas Wajib Pajak
Setelah mengisi kategori wajib pajak, selanjutnya isilah identitas Anda seperti pada contoh gambar di bawah ini.
3. Penghasilan Wajib Pajak
Contoh 1:
Karyawan atau Pegawai
Contoh 2:
Wirausaha
Contoh 3:
Anda yang memiliki Keahlian Tertentu
4. Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak
Yang dimaksud dengan alamat tempat tinggal disini adalah alamat yang tercantum sama seperti di KTP Anda. Isilah semua kolom yang tersedia seperti gambar di bawah ini.
5. Alamat Domisili (KTP) Wajib Pajak
Di pilihan ini, Anda tinggal mencentang saja seperti pada gambar di bawah ini.
6. Alamat Usaha Wajib Pajak
Pilihan yang satu ini dapat Anda abaikan jika Anda tidak memiliki usaha yang wajib untuk didaftarkan.
7. Persyaratan
Di tahapan terakhir pengisian formulir online ini, Anda bisa mengikuti tahap-tahapannya seperti gambar di bawah ini.
Setelah melakukan pengisian dan melengkapi ketentuan dalam mendaftar NPWP secara online. Selanjutnya Anda harus menyampaikan formulir pendaftaran NPWP tersebut. Berikut adalah langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti.
1. Meminta Token
Setelah Anda klik “finish” pada menu formulit pendaftaran NPWP Online sebelumnya, selanjutnya secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Setelah itu, silahkan Anda klik tombol “minta token” seperti gambar di bawah ini.
Apabila sudah muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini, maka segera cek email Anda untuk melanjutkan ketentuan lainnya.
Selanjutnya, cek email dan buka email yang dikirim oleh NPWP ke tempat Anda. Silahkan Anda salin kode yang diberikan untuk melanjutkan proses syarat membuat NPWP karyawan.
2. Setelah Anda menyalin kode yang dikirim ke email Anda, silahkan kembali ke halaman dashboard dan klik “kirim permohonan” seperti gambar di bawah ini.
Setelah Anda klik tombol tersebut, nantinya akan muncul tampilan seperti ini. Masukkan kode yang sudah Anda copy dari email Anda sebelumnya, dan klik “kirim”.
Apabila Anda sudah mendapatkan notifikasi seperti gambar di atas, maka pendaftaran Anda sudah masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.
3. Selesaikan
Setelah Anda menyelesaikan tahapan-tahapan dalam melakukan registrasi online, maka permohonan NPWP Anda akan diproses kurang lebih dalam waktu kerja 14 hari lamanya.
Cara Membuat NPWP Offline terbukti berhasil hanya 1 hari kerja
Selain Anda dapat melakukan pengajuan NPWP secara online, Anda juga bisa melakukan pengajuan NPWP ini secara offline. Pendaftaran NPWP secara langsung (offline) ini dapat Anda lakukan langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Syarat membuat NPWP karyawan atau syarat membuat NPWP pribadi ini umumnya sama seperti syarat membuat NPWP secara online.
Untuk biaya pembuatan NPWP, perlu diingat bahwa pihak KPP tidak pernah memungut biaya sedikitpun untuk membuat NPWP. Berikut ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk mengajukan NPWP secara offline.
1. Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika Anda memilih untuk membuat NPWP dengan cara langsung mendatangi KPP terdekat, Anda bisa langsung membawa fotokopi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan agar tidak harus bolak-balik lagi. Isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta sudah Anda tandatangani sebelumnya. Formulir ini nantinya bisa Anda peroleh dari petugas pendaftaran yang ada di KPP.
Selanjutnya, silahkan serahkan berkas-berkas tersebut beserta formulir pendaftaran ke petugas pendaftaran dan nantinya Anda pun akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftara untuk mendapatkan NPWP. Waktu yang Anda butuhkan untuk membuat kartu NPWP ini juga tidak lama, yakni hanya dengan satu hari kerja saja. Nantinya NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda melalui Pos Tercatat. bisa juga anda langsung terima.
0 Response to "Cara Membuat NPWP"
Post a Comment