-->

Kementerian Lhk Kembangkan Cara Gres Kelola Daerah Konservasi

SIARAN PERS
Nomor : SP. 271 /HUMAS/PP/HMS.3/09/2017

Kementerian LHK Kembangkan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi Kementerian LHK Kembangkan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi
Rapat Koordinasi Teknis Kementerian LHK

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 27 September 2017. Sebuah Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi dengan membangun “Learning Organization”, mulai dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 


Hal ini dikemukakan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, dikala membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang KSDAE Tahun 2017 di Jakarta, (26/09/2017).

Disampaikan Wiratno, Cara Baru tersebut dilakukan melalui pelibatan masyarakat di dalam dan sekitar daerah konservasi, dan harus mempertimbangkan prinsip–prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Cara Baru tersebut juga sebagai upaya untuk menemukan Model Kelola Kawasan Konservasi yang didasarkan pada nilai-nilai watak dan budaya setempat, perubahan geopolitik, dan sosial ekonomi yang terjadi di sekitar daerah konservasi, sebagai pengaruh dari pembangunan di banyak sekali bidang selama 47 Tahun”, terperinci Wiratno.

KLHK sangat menyadari bahwa masyarakat memegang peranan penting dalam masa depan konservasi, sebagai pelaku utama. Mendukung hal ini, KLHK telah menerbitkan beberapa kebijakan konservasi yang pro rakyat, ibarat Peraturan Menteri LHK Nomor. P.43/MENLHK/SETJEN/2017, wacana Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar KSA dan KPA, serta Peraturan Menteri LHK Nomor. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016, wacana Perhutanan Sosial.

Selain itu, berdasarkan beliau, kepemimpinan (leadership) yang besar lengan berkuasa menjadi syarat utama dalam menjalankan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi, dengan santunan semua level, mulai Pusat, Daerah, hingga ke tingkat tapak. Terkait hal ini, KLHK terus membangun sinergisitas lintas sektoral semenjak dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

“Leadership yang besar lengan berkuasa harus bisa membangun kerjasama multipihak, dengan prinsip saling menghormati (mutual respect), saling percaya (mutual trust), dan saling menguntungkan (mutual benefits)”, pesan Wiratno. Begitu pula para pihak yang bekerjasama, harus bisa menerapkan empat prinsip governance (tata kelola pemerintah), adalah partisipasi, keterbukaan, tanggung jawab kolektif, dan akuntabilitas.

Wiratno juga menekankan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sistem aplikasi Resort Based Management (RBM), juga penting sebagai dasar penerapan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi. Sebagai implementasinya, sebanyak 74 Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah ditugaskan untuk menerapkan Role Model sebagai prototype, yang dilaksanakan secara partisipatif.

“Dengan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi, diperlukan sanggup terwujud pengelolaan yang optimal untuk 27,2 Juta Ha daerah konservasi di seluruh Indonesia, sebagai “National Treasure” (harta karun nasional). Resources is limited but innovation is unlimited “, tutup Wiratno di final sambutannya.(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

0 Response to "Kementerian Lhk Kembangkan Cara Gres Kelola Daerah Konservasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel