-->

Perdirjen Phka No : P.6/Iv-Set/2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Nomor : P. 6/IV-SET/2012

TENTANG

PEDOMAN PENGAWASAN DAN EVALUASI 
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASAlWA, 
TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM,

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Pariwisata Alam yaitu segala sesuatu yang berafiliasi dengan wisata alam, termasuk perjuangan pemanfaatan obyek dan daya tarik serta usaha-usaha yang terkait dengan wisata alam.
  2. Wisata Alam yaitu acara perjalanan atau sebagian dari acara tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati tanda-tanda keunikan dan keindahan alam di daerah suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
  3. Pengusahaan Pariwisata Alam yaitu suatu acara untuk menyelenggarakan perjuangan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam menurut rencana pengelolaan.
  4. Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam yang selanjutnya disingkat IUPJWA yaitu izin perjuangan yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada acara wisata alam.
  5. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam yang selanjutnya disingkat IUPSWA yaitu izin perjuangan yang diberikan untuk penyediaan kemudahan sarana serta pelayanannya yang diharapkan dalam acara pariwisata alam.
  6. Pengawasan Pengusahaan Pariwisata Alam yaitu inspeksi/audit terhadap seluruh proses acara pengusahaan pariwisata alam semoga sanggup berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  7. Evaluasi Pengusahaan Pariwisata Alam yaitu kajian dan evaluasi terhadap implementasi izin perjuangan pengusahaan pariwisata alam yang diberikan sebagai materi pertimbangan untuk memilih kebijakan. 
  8. Kriteria Kinerja Pengusahaan Pariwisata Alam yaitu kondisi/aspek/ukuran yang menjadi dasar pertimbangan untuk memperlihatkan evaluasi atau penetapan suatu acara di dalam kerangka pencapaian pelaksanaan prinsip dan tujuan pengusahaan pariwisata alam. 
  9. Indikator Kinerja Pengusahaan Pariwisata Alam yaitu pernyataan terukur yang memperlihatkan pencapaian kriteria, serta merupakan sifat atau atribut atau deskriptif yang secara kuantitatif maupun kualitatif sanggup diukur atau dipantau secara periodik, yang akan memperlihatkan suatu arah perubahan dalam acara pengusahaan pariwisata. 
  10. Direktorat Jenderal yaitu unit kerja eselon I di Iingkungan Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan acara pariwisata alam; 
  11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT yaitu UPT Direktorat Jenderal yang membidangi pemberian hutan dan konservasi alam, yang mengelola suaka margasatwa, taman nasional, dan taman wisata alam. 
  12. Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD yaitu UPT Pemda (provinsi atau kabupaten/kota) yang mengelola taman hutan raya dan/atau membidangi kehutanan. 
  13. Lembaga Pengawas Independen Pengusahaan Pariwisata A1am yang selanjutnya disingkat LPIPPA yaitu forum pengawas terakreditasi di bidang pengusahaan pariwisata alam. 
Perdirjen PHKA No : P.6/IV-SET/2012 :

0 Response to "Perdirjen Phka No : P.6/Iv-Set/2012"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel